Kabar Gembira untuk Honorer K2 terkait Revisi UU ASN, PPPK Dapat Jaminan Pensiun
jpnn.com, JAKARTA - Sidang paripurna DPR RI pada Kamis (2/4) telah menyetujui RUU revisi UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara) menjadi usul inisiatif dewan.
Perubahan yang dimotori dua anggota Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas dan Sodik Mudhajid itu pun membawa kabar gembira untuk para honorer K2 yang sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama Februari 2019.
Hal ini bisa dilihat dalam draft final RUU Revisi UU ASN yang diterima jpnn.com, dari Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR, Heri Gunawan.
"Semoga perubahan ini membawa kebaikan untuk anak-anak bangsa yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara," kata Hergun -panggilan Heri Gunawan.
Sesuai mekanisme legislasi, RUU Revisi UU ASN ini akan disampaikan kepada pemerintah dan akan ditindaklanjuti oleh Presiden dengan mengirimkan surat presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait guna membahasnya bersama dewan.
Berikut beberapa poin penting RUU Revisi UU ASN tahun 2020:
*Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berhak memperoleh;
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas
b. cuti
c. pengembangan kompetensi
d. jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan
e. perlindungan
RUU Revisi UU ASN yang ditunggu para honorer K2 antara lain mengatur bahwa PPPK mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Menteri Anas Sampai Meminta Jemput Bola, Oh
- HKN 2024, Pj Gubernur Sulsel Serahkan 2.341 SK PPPK
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- Banyak Honorer Membolos, Bagaimana Nanti jadi PPPK?
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada