Kabar Gembira untuk Honorer K2 terkait Revisi UU ASN, PPPK Dapat Jaminan Pensiun

Kabar Gembira untuk Honorer K2 terkait Revisi UU ASN, PPPK Dapat Jaminan Pensiun
Honorer K2 Bondowoso saat aksi unjuk rasa. Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang paripurna DPR RI pada Kamis (2/4) telah menyetujui RUU revisi UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara) menjadi usul inisiatif dewan.

Perubahan yang dimotori dua anggota Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas dan Sodik Mudhajid itu pun membawa kabar gembira untuk para honorer K2 yang sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama Februari 2019.

Hal ini bisa dilihat dalam draft final RUU Revisi UU ASN yang diterima jpnn.com, dari Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR, Heri Gunawan.

"Semoga perubahan ini membawa kebaikan untuk anak-anak bangsa yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara," kata Hergun -panggilan Heri Gunawan.

Sesuai mekanisme legislasi, RUU Revisi UU ASN ini akan disampaikan kepada pemerintah dan akan ditindaklanjuti oleh Presiden dengan mengirimkan surat presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait guna membahasnya bersama dewan.

Berikut beberapa poin penting RUU Revisi UU ASN tahun 2020:

*Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berhak memperoleh;
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas
b. cuti
c. pengembangan kompetensi
d. jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan
e. perlindungan

RUU Revisi UU ASN yang ditunggu para honorer K2 antara lain mengatur bahwa PPPK mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News