Kabar Gembira untuk Honorer K2 terkait Revisi UU ASN, PPPK Dapat Jaminan Pensiun

Kabar Gembira untuk Honorer K2 terkait Revisi UU ASN, PPPK Dapat Jaminan Pensiun
Honorer K2 Bondowoso saat aksi unjuk rasa. Foto: istimewa for JPNN.com

*Dalam RUU ASN juga terdapat penghapusan pasal yang cukup signifikan. Di antara yang dihapus adalah ketentuan Pasal 27 sampai Pasal 42.

*Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Manajemen PPPK meliputi:
a. penetapan kebutuhan
b. pengadaan
c. penilaian kinerja
d. penggajian dan tunjangan
e. pengembangan kompetensi
f. pemberian penghargaan
g. disiplin
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja
i. jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan
j. perlindungan

*Di antara Paragraf 9 dan Paragraf 10 disisipkan satu paragraf yaitu Paragraf 9A, selanjutnya di antara Pasal 105 dan pasal 106 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 105A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Paragraf 9A
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Pasal 105A
1. PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.

2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PPPK sebagimana dimaksud pada ayat 1 mencakup jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminana sosial nasional.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan program pensiun dan jaminan hari tua PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.

RUU Revisi UU ASN yang ditunggu para honorer K2 antara lain mengatur bahwa PPPK mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News