Pasal Pencemaran Nama Baik Dipersoalkan di MK

Pasal Pencemaran Nama Baik Dipersoalkan di MK
Pasal Pencemaran Nama Baik Dipersoalkan di MK
Ditemui usai persidangan, Syamsudin mengatakan, pasal itu harus dibatalkan MK karena menjadi pasal karet yang bisa disalahgunakan. Menurutnya, Alias Wello pernah diperkarakan saat menjadi ketua DPR Lingga hanya karena menyurati pimpinan PNBK bahwa kadernya di DPRD Lingga dari PNBK, Vonny Lumampauw sering absen di rapat-rapat DPRD.

"Surat itu tidak dipublikasikan, hanya ditulis surat kepada ketua partai yang meminta itu. Tidak pernah dibahas tetapi di pengadilan terbukti bersalah. Karena pasal itu memang karet," ucap Syamsudin seraya mengatakan, saat ini kasus pencemaran nama baik yang menyeret Alias Wello menjadi terdakwa itu masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Syamsuddin pun membeberkan kasus yang menyeret kliennya itu. Bermula dari surat Alias Wello selaku Ketua DPRD Lingga ke pimpinan PNBK yang dipersoalkan Vonny, ternyata  berlanjut hingga meja hijau. "JPU mendakwa pemohon (Alias Wello) sengaja merusak kehormatan dan nama baik ibu Vonny," beber Syamsuddin.

 

Ditegaskannya, kategori pencemaran nama baik selama ini tidak jelas. "Apakah berupa fitnah atau penistaan, sehingga pasal tersebut kerap disalahgunakan untuk menyerang orang lain?" ucapnya.

JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Lingga, Kepulauan Riau, Alias Wello, mengajukan uji materi ketentuan di Kitab Hukum Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News