Pasal Pencemaran Nama Baik Dipersoalkan di MK
Selasa, 18 Januari 2011 – 02:02 WIB
Ditemui usai persidangan, Syamsudin mengatakan, pasal itu harus dibatalkan MK karena menjadi pasal karet yang bisa disalahgunakan. Menurutnya, Alias Wello pernah diperkarakan saat menjadi ketua DPR Lingga hanya karena menyurati pimpinan PNBK bahwa kadernya di DPRD Lingga dari PNBK, Vonny Lumampauw sering absen di rapat-rapat DPRD.
"Surat itu tidak dipublikasikan, hanya ditulis surat kepada ketua partai yang meminta itu. Tidak pernah dibahas tetapi di pengadilan terbukti bersalah. Karena pasal itu memang karet," ucap Syamsudin seraya mengatakan, saat ini kasus pencemaran nama baik yang menyeret Alias Wello menjadi terdakwa itu masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung.
Syamsuddin pun membeberkan kasus yang menyeret kliennya itu. Bermula dari surat Alias Wello selaku Ketua DPRD Lingga ke pimpinan PNBK yang dipersoalkan Vonny, ternyata berlanjut hingga meja hijau. "JPU mendakwa pemohon (Alias Wello) sengaja merusak kehormatan dan nama baik ibu Vonny," beber Syamsuddin.
Ditegaskannya, kategori pencemaran nama baik selama ini tidak jelas. "Apakah berupa fitnah atau penistaan, sehingga pasal tersebut kerap disalahgunakan untuk menyerang orang lain?" ucapnya.
JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Lingga, Kepulauan Riau, Alias Wello, mengajukan uji materi ketentuan di Kitab Hukum Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
BERITA TERKAIT
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten