Pasal Pencemaran Nama Baik Dipersoalkan di MK

Pasal Pencemaran Nama Baik Dipersoalkan di MK
Pasal Pencemaran Nama Baik Dipersoalkan di MK
JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Lingga, Kepulauan Riau, Alias Wello, mengajukan uji materi ketentuan di Kitab Hukum Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Wello yang pernah diperkarakan karena dituduh mencemarkan nama baik itu mempersoalkan pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Senin (17/1), MK menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Permohonan Alias Wello yang diregister dengan nomor No.1/PUU-IX/2011 itu disidangkan oleh panel hakim MK yang dipimpin Akil Mochtar.

Kuasa hukum Alias wello, Syamsudin Daeng Rani, menyatakan bahwa pasal 310 KUHAP itu merupakan pasal karet yang kerap dikaitkan dengan pasal-pasal penistaan seperti pasal 311, 315 dan 355 KUHP. "Pasal tersebut harus dicabut karena kerap digunakan pihak tertentu ataupun negara untuk menjerat lawan-lawan politik," ujar Syamsudin. Alias Wello juga hadir pada persidangan itu.

Namun atas permohonan itu, majelis hakim meminta agar permohonan diperbaiki dan uraiannya dipertajam. Ketua Panel Hakim MK, Akil Mochtar meminta permohonan juga dilengkapi bukti-bukti dokumen maupun saksi-saksi yang berkompenten untuk mendukung permohonan uji materil pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP itu. "Majelis memberikan waktu selama 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan," ucap Akil.

JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Lingga, Kepulauan Riau, Alias Wello, mengajukan uji materi ketentuan di Kitab Hukum Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News