Pasal Pencemaran Nama Baik Dipersoalkan di MK
Selasa, 18 Januari 2011 – 02:02 WIB
Namun oleh pengadilan Negeri Tanjungpinang, Alias Wello dihukum masa percobaan selama enam bulana. Karena tak puas dengan putusan PN Tanjungpinang, Alias Wello mengajukan kasasi ke MA.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Lingga, Kepulauan Riau, Alias Wello, mengajukan uji materi ketentuan di Kitab Hukum Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT