Pasal Pencemaran Nama Baik Dipersoalkan di MK

Pasal Pencemaran Nama Baik Dipersoalkan di MK
Pasal Pencemaran Nama Baik Dipersoalkan di MK
Namun oleh pengadilan Negeri Tanjungpinang, Alias Wello dihukum masa percobaan selama enam bulana. Karena tak puas dengan putusan PN Tanjungpinang, Alias Wello mengajukan kasasi ke MA.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Lingga, Kepulauan Riau, Alias Wello, mengajukan uji materi ketentuan di Kitab Hukum Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News