Pasal Penghinaan Presiden Muncul Lagi, Begini Respons Sahroni
Rabu, 09 Juni 2021 – 22:09 WIB

Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR RI
Namun demikian, Sahroni masih menunggu draft RKUHP tersebut dari pemerintah agar bisa dibahas pasal per pasal secara mendetail.
"Perlu penjabaran yang lebih mendetail terkait poin-poin penghinaan yang akan dikenakan hukuman atau dilarang, supaya pasal ini klir dan tidak menjadi pasal karet," pungkas Ahmad Sahroni. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni angkat bicara terkait pasal penghinaan presiden di RKUHP versi terbaru.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Dipilih Presiden Langsung, Raffi Ahmad jadi Pembawa Acara Peringatan Hari Buruh
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024