Pasal Penghinaan Presiden Muncul Lagi, Begini Respons Sahroni
Rabu, 09 Juni 2021 – 22:09 WIB
Namun demikian, Sahroni masih menunggu draft RKUHP tersebut dari pemerintah agar bisa dibahas pasal per pasal secara mendetail.
"Perlu penjabaran yang lebih mendetail terkait poin-poin penghinaan yang akan dikenakan hukuman atau dilarang, supaya pasal ini klir dan tidak menjadi pasal karet," pungkas Ahmad Sahroni. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni angkat bicara terkait pasal penghinaan presiden di RKUHP versi terbaru.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Presiden Terpilih Ditetapkan, Masyarakat Diajak Makin Bahagia Gunakan Teknologi Digital
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas