Pasal Penghinaan Presiden Muncul Lagi, Begini Respons Sahroni

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat bicara merespons polemik terkait pasal tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam draft RUU KUHP versi terbaru yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Politikus NasDem itu menilai pasal penghinaan presiden tersebut tidak mengurangi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Yang dilarang itu adalah penghinaan, karena menghina kepada siapa pun tentu dilarang," ucap Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/6).
Dia juga mengatakan siapa pun yang melakukan penghinaan secara langsung ataupun terbuka melalui media sosial terhadap orang lain merupakan perilaku yang salah.
Terkait pasal penghinaan di RKUHP itu, Sahroni berharap dapat diterapkan untuk semua lapisan masyarakat.
"Saya maunya pasal ini nanti tidak hanya diterapkan untuk Presiden atau DPR saja, tetapi untuk semua warga negara. Jadi, jika ada yang mendapat perilaku penghinaan sudah ada aturan yang jelas," ucap Sahroni.
Politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu mengatakan pasal itu juga tidak menghalangi masyarakat menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah.
“Siapa pun tetap bisa menyampaikan kritik terhadap pemerintah karena kritikan itu sifatnya membangun. Jadi, itu bebas saja selama tidak masuk ke ranah penghinaan apalagi sudah bersifat hoaks," pungkas Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni angkat bicara terkait pasal penghinaan presiden di RKUHP versi terbaru.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Dipilih Presiden Langsung, Raffi Ahmad jadi Pembawa Acara Peringatan Hari Buruh
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024