Pasal Penghinaan Presiden Muncul Lagi, Begini Respons Sahroni

Pasal Penghinaan Presiden Muncul Lagi, Begini Respons Sahroni
Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat bicara merespons polemik terkait pasal tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam draft RUU KUHP versi terbaru yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Politikus NasDem itu menilai pasal penghinaan presiden tersebut tidak mengurangi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

“Yang dilarang itu adalah penghinaan, karena menghina kepada siapa pun tentu dilarang," ucap Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/6).

Dia juga mengatakan siapa pun yang melakukan penghinaan secara langsung ataupun terbuka melalui media sosial terhadap orang lain merupakan perilaku yang salah.

Terkait pasal penghinaan di RKUHP itu, Sahroni berharap dapat diterapkan untuk semua lapisan masyarakat.

"Saya maunya pasal ini nanti tidak hanya diterapkan untuk Presiden atau DPR saja, tetapi untuk semua warga negara. Jadi, jika ada yang mendapat perilaku penghinaan sudah ada aturan  yang jelas," ucap Sahroni.

Politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu mengatakan pasal itu juga tidak menghalangi masyarakat menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah.

“Siapa pun tetap bisa menyampaikan kritik terhadap pemerintah karena kritikan itu sifatnya membangun. Jadi, itu bebas saja selama tidak masuk ke ranah penghinaan apalagi sudah bersifat hoaks," pungkas Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni angkat bicara terkait pasal penghinaan presiden di RKUHP versi terbaru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News