Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Sudah Dihapus, Bagaimana Ahmad Dhani?
Selasa, 08 November 2016 – 05:03 WIB

Ahmad Dhani. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN.com
“Menurut saya, Dhani cukup diberi sanksi sosial. Apalagi dia nyalon, jadi orang kan bisa menilai sendiri bagaimana dia,” imbuhnya. (dod/idr)
JAKARTA - Pemuda Hanura melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri karena dugaan menghina Presiden Jokowi saat berorasi dalam Aksi Damai 4 November
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting