Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Sudah Dihapus, Bagaimana Ahmad Dhani?

jpnn.com - JAKARTA - Pemuda Hanura melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri karena dugaan menghina Presiden Jokowi saat berorasi dalam Aksi Damai 4 November 2016.
Ketua Umum Pemuda Hanura Wisnu Dewanto mengatakan bahwa Dhani dilaporkan karena dalam berorasi itu tidak memenuhi etika dan kesopanan.
Bahkan, dia menghina presiden di depan umum. ”Maka, kami melaporkannya agar mempertanggngjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Apakah penghinaan yang dilakukan? Wisnu mengaku sangat tidak etis kalau penghinaan itu disebutkan kembali.
Yang pasti, seharusnya kepolisian tidak ragu untuk menindak terlapor. ”Kami mendukung agar segera diproses,” tuturnya.
Dalam laporan itu, pelapor membawa dua barang bukti berupa dua rekaman video orasi yang dilakukan Dhani di depan ratusan ribu orang. ”Kalau mau mengetahui isinya, tanya ke penyidik,”paparnya.
Namun, upaya untuk menuntut Ahmad Dhani ke polisi dengan menggunakan tuduhan penghinaan terhadap presiden dinilai tidak lagi relevan dengan sistem hukum saat ini.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus pasal penghinaan terhadap presiden dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JAKARTA - Pemuda Hanura melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri karena dugaan menghina Presiden Jokowi saat berorasi dalam Aksi Damai 4 November
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia