Pasal Revisi UU MK Dinilai Inkostitusional
Jumat, 05 Agustus 2011 – 11:47 WIB

Pasal Revisi UU MK Dinilai Inkostitusional
Masih kata Saldi, para pemohon juga mempersoalkan larangan MK yang tidak boleh membuat putusan Ultra Petita. Menurutnya, hal itu keliru karena ultra petita bagian dari proses peradilan MK. "Kalau hakim dilarang melakukan ultra petita nanti hakim konstitusi akan menjadi corong pembuat undang-undang saja, tidak bisa mencari atau memutuskan keadilan substantif," jelasnya.
Baca Juga:
Sementara itu, majelis hakim memberikan wakti 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonanya terutama yang terkait dengan kedudukan hukum (legal standing).
“Anda melihat pengujian UU ini kepentingan siapa MK sebagai lembaga atau kepentingan hakim konstitusi sebagai individual. Yang paling penting posisi anda, kalau itu kelembagaan atupun hakim itu terpisah dengan legal standing anda,” kata hakim Anggota Harjono.(kyd/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi pasal 4, 10, 15, 24, 26, 27, 50, 57, 59, 87 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025