Pasal Revisi UU MK Dinilai Inkostitusional
Jumat, 05 Agustus 2011 – 11:47 WIB
Masih kata Saldi, para pemohon juga mempersoalkan larangan MK yang tidak boleh membuat putusan Ultra Petita. Menurutnya, hal itu keliru karena ultra petita bagian dari proses peradilan MK. "Kalau hakim dilarang melakukan ultra petita nanti hakim konstitusi akan menjadi corong pembuat undang-undang saja, tidak bisa mencari atau memutuskan keadilan substantif," jelasnya.
Baca Juga:
Sementara itu, majelis hakim memberikan wakti 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonanya terutama yang terkait dengan kedudukan hukum (legal standing).
“Anda melihat pengujian UU ini kepentingan siapa MK sebagai lembaga atau kepentingan hakim konstitusi sebagai individual. Yang paling penting posisi anda, kalau itu kelembagaan atupun hakim itu terpisah dengan legal standing anda,” kata hakim Anggota Harjono.(kyd/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi pasal 4, 10, 15, 24, 26, 27, 50, 57, 59, 87 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan