Pasal Revisi UU MK Dinilai Inkostitusional

Pasal Revisi UU MK Dinilai Inkostitusional
Pasal Revisi UU MK Dinilai Inkostitusional
JAKARTA – Mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi pasal 4, 10, 15, 24, 26, 27, 50, 57, 59, 87 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan, Saldi Isra, Yuliandri, Arief Hidayat, Zainal Daulay, Zaenal Arifin Mochtar, Ali Syafa'a

Menurut para penggugat, ada beberapa substansi hasil revisi UU tersebut yang berpotensi merusak MK sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang independen. "Ya misalnya yang kita ajukan itu terkait dengan pasal MK itu, itu ada yang berasal DPR dan pemerintah. Itu kan agak sulit kalau MKH-nya berasal dari institusi itu yang nanti akan dikiritik dan diperbaiki UU-nya oleh MK," kata Saldi Isra.

Selanjutnya kata Saldi, para pemohon juga mempermasalahkan  umur  minimal calon hakim dari 40 menjadi 47 dan maksimal 65 tahun pada saat pengangkatan. "Batas usia, itu kami melihat inkonstitusional pada jabatan kekuasaan kehakiman karena negarawan tidak bisa diukur batas usia," ujar Saldi.

Selain itu, Pergantian Antar Waktu (PAW) hakim Konstitusi juga menjadi inti gugatan yang diajukan. Pola yang ada saat ini menurut Saldi, sudah benar secara konteks teori lembaga independen "Artinya, kalau ada hakim yang berhenti di tengah jalan, itu kemudian yang menggantinya masa jabatnya bukan melanjutkan sisa waktu," ucapnya.

JAKARTA – Mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi pasal 4, 10, 15, 24, 26, 27, 50, 57, 59, 87 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News