Pasal RUU KUHP yang Menimbulkan Perdebatan, dan Polemik Terus Digodok

Pasal RUU KUHP yang Menimbulkan Perdebatan, dan Polemik Terus Digodok
Dialog Publik RUU KUHP. Foto dok Kominfo

jpnn.com, MANADO - Indonesia memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis.

Salah satunya adalah dengan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bambang Gunawan, Selasa (20/9).

“Upaya merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda, perlu segera dilakukan sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” kata Bambang saat acara Dialog Publik RUU KUHP.

Dikatakan Bambang, pemerintah telah mulai merancang RUU KUHP sejak 1970. Namun, karena berbagai dinamika politik dan sosial, sampai saat ini belum terealisasi.

Dalam proses pembahasan terkini, beberapa pasal RUU KUHP yang menimbulkan perdebatan, dan polemik di masyarakat terus dimatangkan melalui berbagai diskusi yang melibatkan pihak termasuk masyarakat.

“Pemerintah sudah menyerahkan draft terbaru RUU KUHP ke Komisi III DPR RI seusai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR terkait Penyerahan Penjelasan 14 poin krusial dari Pemerintah pada 6 Juli 2022. Komisi III, dalam hal ini fraksi-fraksi, akan melihat kembali penyempurnaan naskah dari pemerintah,” jelas Bambang.

Sementara itu, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI), Yenti Garnasih berpendapat tujuan hukum pidana sejak awal adalah melindungi kepentingan negara, masyarakat, dan individu.

Salah satunya adalah dengan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News