Pasal RUU KUHP yang Menimbulkan Perdebatan, dan Polemik Terus Digodok
“Ini penting sekali ada di dalam asas-asasnya. Jangan juga kita mengatakan kenapa hukum mesti harus masuk ke kamar tidur kita? Di kamar tidur itu ada perkosaan, kohabitasi, dan ada yang lain-lain. Meskipun dirinya tidak merasa dirugikan, tidak ada yang dirugikan pribadinya, tetapi bagaimana dengan nilai dalam masyarakat?, tanyanya.
Dia menambahkan, Indonesia sudah merdeka sejak 77 tahun lalu, tetapi masih belum punya KUHP.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah, eksekutif, dan legislatif memikirkan masalah KUHP ini.
“Memang BBM, listrik, dan ekonomi itu penting, tetapi semua pembangunan-pembangunan itu kalau ada pelanggaran-pelanggaran pidana, memerlukan penegakan hukum pidana, memerlukan kualifikasi-kualifikasi tindak pidana yang masih relevan untuk Indonesia yang sudah merdeka,” tegasnya.
Acara “Dialog Publik RUU KUHP” turut melibatkan perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat, kelompok pemuka agama, Aparat Penegak Hukum, Organisasi Masyarakat, akademisi, serta Badan Eksekutif Mahasiswa di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.(chi/jpnn)
Salah satunya adalah dengan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Kominfo Ajak Para Guru di Morowali Melek Digital
- Gaungkan World Water Forum 2024, Kominfo Gandeng Humas Kementerian
- Atasi Permasalahan Mendasar Dunia, Putu Supadma Rudana Prakarsai Kaukus Air di DPR RI
- KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU