Pasal RUU KUHP yang Menimbulkan Perdebatan, dan Polemik Terus Digodok

Pasal RUU KUHP yang Menimbulkan Perdebatan, dan Polemik Terus Digodok
Dialog Publik RUU KUHP. Foto dok Kominfo

“Ini penting sekali ada di dalam asas-asasnya. Jangan juga kita mengatakan kenapa hukum mesti harus masuk ke kamar tidur kita? Di kamar tidur itu ada perkosaan, kohabitasi, dan ada yang lain-lain. Meskipun dirinya tidak merasa dirugikan, tidak ada yang dirugikan pribadinya, tetapi bagaimana dengan nilai dalam masyarakat?, tanyanya.

Dia menambahkan, Indonesia sudah merdeka sejak 77 tahun lalu, tetapi masih belum punya KUHP.

Oleh karena itu, dia berharap pemerintah, eksekutif, dan legislatif memikirkan masalah KUHP ini.

“Memang BBM, listrik, dan ekonomi itu penting, tetapi semua pembangunan-pembangunan itu  kalau ada pelanggaran-pelanggaran pidana, memerlukan penegakan hukum pidana, memerlukan kualifikasi-kualifikasi tindak pidana yang masih relevan untuk Indonesia yang sudah merdeka,” tegasnya.

Acara “Dialog Publik RUU KUHP” turut melibatkan perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat, kelompok pemuka agama, Aparat Penegak Hukum, Organisasi Masyarakat, akademisi, serta Badan Eksekutif Mahasiswa di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.(chi/jpnn)


Salah satunya adalah dengan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News