Pasal Santet Rawan Dimanipulasi
Kamis, 21 Maret 2013 – 10:43 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva K Sundari mengaku sumpek karena hukum Indonesia mengikuti Arab Saudi yang masih percaya sihir. Menurut Eva, di negeri kaya minyak itu, beberapa TKI diputus bersalah atas pengakuan orang lain (majikan-majikan) yang anaknya hilang, sakit akibat praktek sihir para TKI tersebut. "Fungsi hukum untuk menstransformasi masyarakat gagal," ucapnya.
"Konyolnya, anak majikan yang dikatakan hilang beberapa bulan kemudian balik ke rumah segar bugar. Tidak ada kompensasi apapun atas kerugian formil dan material yang dialami TKI," ujar Eva dalam keterangan pers, Kamis (21/3).
Ditambahkan, pasal santet rawan dimanipulasi. Pasal yang diklaimnya untuk melindungi itu, imbuh Eva, malah mengakomodasi mobilisasi kebencian. Selain itu, sambung dia, pasal santet juga lebih banyak mudharatnya dan memundurkan praktek hukum karena memfasilitasi irasionalitas.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva K Sundari mengaku sumpek karena hukum Indonesia mengikuti Arab Saudi yang masih percaya sihir. Menurut Eva,
BERITA TERKAIT
- Sampah Sisa Makanan Bergizi Gratis Akan Dipakai Membuat Pupuk
- Detik-Detik Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Diamuk Massa
- Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
- Pejabat Kementerian Komdigi Terlibat Judi Online, Meutya Hafid Bilang Begini, Tegas