Waduh...Penari Striptis Bisa Dibui 10 Tahun

Waduh...Penari Striptis Bisa Dibui 10 Tahun
Waduh...Penari Striptis Bisa Dibui 10 Tahun
JAKARTA - Bukan rahasia lagi, di sejumlah kota besar di Indonesia, hiruk pikuk hiburan malam diwarnai pertunjukan tarian telanjang alias striptis.

Nah, jika Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) nantinya disahkan dan tidak ada perubahan materinya, barangkali intensitas sajian tarian yang merangsang birahi itu bakal surut.

Pasalnya, di RUU KUHP itu diatur secara jelas bahwa penari telanjang diancam maksimal 10 tahun penjara.

Pasal 475 bunynya, " Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori V."

JAKARTA - Bukan rahasia lagi, di sejumlah kota besar di Indonesia, hiruk pikuk hiburan malam diwarnai pertunjukan tarian telanjang alias striptis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News