Waduh...Penari Striptis Bisa Dibui 10 Tahun
Kamis, 21 Maret 2013 – 09:16 WIB

Waduh...Penari Striptis Bisa Dibui 10 Tahun
JAKARTA - Bukan rahasia lagi, di sejumlah kota besar di Indonesia, hiruk pikuk hiburan malam diwarnai pertunjukan tarian telanjang alias striptis. Pasal 475 bunynya, " Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori V."
Nah, jika Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) nantinya disahkan dan tidak ada perubahan materinya, barangkali intensitas sajian tarian yang merangsang birahi itu bakal surut.
Baca Juga:
Pasalnya, di RUU KUHP itu diatur secara jelas bahwa penari telanjang diancam maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga:
JAKARTA - Bukan rahasia lagi, di sejumlah kota besar di Indonesia, hiruk pikuk hiburan malam diwarnai pertunjukan tarian telanjang alias striptis.
BERITA TERKAIT
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan