Waduh...Penari Striptis Bisa Dibui 10 Tahun
Kamis, 21 Maret 2013 – 09:16 WIB
JAKARTA - Bukan rahasia lagi, di sejumlah kota besar di Indonesia, hiruk pikuk hiburan malam diwarnai pertunjukan tarian telanjang alias striptis. Pasal 475 bunynya, " Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori V."
Nah, jika Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) nantinya disahkan dan tidak ada perubahan materinya, barangkali intensitas sajian tarian yang merangsang birahi itu bakal surut.
Baca Juga:
Pasalnya, di RUU KUHP itu diatur secara jelas bahwa penari telanjang diancam maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga:
JAKARTA - Bukan rahasia lagi, di sejumlah kota besar di Indonesia, hiruk pikuk hiburan malam diwarnai pertunjukan tarian telanjang alias striptis.
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker