Waduh...Penari Striptis Bisa Dibui 10 Tahun

Waduh...Penari Striptis Bisa Dibui 10 Tahun
Waduh...Penari Striptis Bisa Dibui 10 Tahun
Si bos penari, ancaman hukumannya lebih lama lagi, yakni 12 tahun. Pasal 474 menyebutkan," Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V." (sam/jpnn)

JAKARTA - Bukan rahasia lagi, di sejumlah kota besar di Indonesia, hiruk pikuk hiburan malam diwarnai pertunjukan tarian telanjang alias striptis.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News