Pasal tak Jelas, BW Tolak Menjawab, Badai Belum Berlalu

Pasal tak Jelas, BW Tolak Menjawab, Badai Belum Berlalu
Bambang Widjojanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Salah satu tokoh masyarakat dan aktivis antikorupsi yang mendukung Bambang Widjojanto (BW), Todung Mulya Lubis mengungkap bahwa ada delapan pertanyaan yang diajukan tim penyidik tidak dijawab BW. Alasannya, BW keberatan. 

Pertanyaan-pertanyaan itu disodorkan penyidik Bareskrim Mabes Polri saat pemeriksaan. Namun, Bambang menolak menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Meski demikian, pria yang karib disapa BW itu menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.

Salah satunya karena terkait pasal 242 juncto pasal 55 yang dikenakan tidak jelas. 

"Tidak jelas 243 ayat berapa, juncto 55 ayat 1, 2 atau 3. Pak Bambang keberatan untuk menjawab," kata Todung didampingi sejumlah aktivis usai bertemu penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1) malam. 

"Tapi, saya katakan bahwa BAP sudah ditandatangani. Proses pemeriksaan sudah selesai. BW masih menunggu di sana," imbuhnya.

Pihaknya pun meminta polisi membebaskan BW namun gagal. Alasannya karena khawatir BW menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi. 

"Kami akan ajukan penangguhan penahanan pada malam ini. Tapi kami mendapat jawaban bahwa penangguhan yang kami akan ajukan itu tidak akan dipertimbangkan malam ini," katanya. 

Menurutnya, kalau pun dipertimbangkan mungkin (Sabtu 24/1). "Dikabulkan atau tidak, kita tidak tahu," katanya. "Jadi badai masih belum berlalu," tutup Todung. (boy/jpnn)

JAKARTA - Salah satu tokoh masyarakat dan aktivis antikorupsi yang mendukung Bambang Widjojanto (BW), Todung Mulya Lubis mengungkap bahwa ada delapan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News