Pasang Listrik Hanya 40 Hari, O ya?

Pasang Listrik Hanya 40 Hari, O ya?
Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Proses pasang baru listrik yang sebelumnya butuh waktu hampir 80 hari kini dipangkas menjadi 40 hari. Untuk memastikan percepatan itu berjalan, penerbitan sertifikat laik operasi (SLO) oleh PLN ikut dipersingkat.

Kepastian tersebut disampaikan Direktur Teknik dan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad kemarin (21/1). Proses percepatan juga didukung dengan layanan satu pintu untuk SLO. Kemudahan dijanjikan bukan hanya untuk pemasangan listrik rumah tangga, melainkan juga sektor bisnis. ’’Semua dipercepat,’’ ujarnya.

Ada beberapa hal yang membuat pemerintah mempersingkat waktu pengajuan sambungan listrik. Misalnya, keluhan masyarakat yang tidak terbendung lagi. Selama ini mereka merasa pelayanan PLN terlalu lama dan melelahkan saat memperoleh SLO.

Lantas, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi No 58/PUU-XII/2015 tanggal 22 September 2015, SLO diperlukan supaya BUMN listrik itu tidak harus bertanggung jawab atas dampak kerugian yang muncul.

’’Kami juga sudah rapat dengan presiden di istana. Standar pelayanan harus ditingkatkan kurang dari 40 hari,’’ tutur Munir.

Melalui percepatan tersebut, diharapkan tambahan sambungan listrik baru bisa naik signifikan. Penmabahan tersebut akan memengaruhi rasio elektrifikasi yang hampir mencapai 90 persen.

Kemudahan dalam pemasangan listrik juga dibutuhkan karena Indonesia mempunyai nilai rapor buruk. Menurut Bank Dunia, kemudahan berbisnis di Indonesia berada di posisi ke-109 dari 189 negara.

Posisi itu bisa dikatakan jelek kalau dibandingkan dengan dua negara tetangga. Yakni, Malaysia yang berada di posisi ke-18 dan Singapura di peringkat pertama. Indonesia menduduki peringkat ke-46 dengan lama rata-rata mendapatkan listrik sampai 79 hari.

JAKARTA – Proses pasang baru listrik yang sebelumnya butuh waktu hampir 80 hari kini dipangkas menjadi 40 hari. Untuk memastikan percepatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News