Pasang Profil Polisi di Facebook, Gaet Cewek, Pacaran, Raup Rp 54 Juta
Jumat, 20 November 2015 – 08:20 WIB
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Jambi. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (ano/sam/jpnn)
JAMBI - Khairul Anshor, warga Talang Bakung, Kecamatan Jambi Timur, dicokok petugas Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi. Pelaku diringkus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi