Pasangan Bukan Muhrim Digerebek Saat Asyik Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
Jumat, 26 Juni 2020 – 14:34 WIB
Disebutkan, dalam kasus mesum ini, kedua pasang mesum itu dijerat Perda Nomor 4 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
BACA JUGA: Sumut Urutan Keempat Terkorup di Indonesia, Edy Rahmayadi Bilang Begini
Kegiatan operasi yustisi ini menyasar sejumlah hotel dan penginapan yang ada di wilayah Lenek, Kecamatan Aikmel dan Tete Batu, Kecamatan Sikur.(antara/jpnn)
Dua pasangan bukan muhrim digerebek tengah berbuat terlarang di dua hotel berbeda di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Juaini Taofik ke PPPK: Hati-Hati Menjelang Pilkada, Jangan Masuk ke Politik Praktis
- Perahu Diterjang Ombak, 5 Pemancing Terdampar di Gili Petaga Lombok Timur
- 13 Pasangan Mesum Digerebek saat Indehoi di Hotel
- Ratusan Hononer di Lombok Timur Terima SK PPPK, Begini Pesan Juaini Taofik
- Kendalikan Inflasi, Mentan SYL Dukung Penuh Pengembangan Cabai di Lombok Timur
- Kasus Pengoplosan Elpiji Bersubsidi Ini Menyeret seorang Bidan Desa