Pasangan ini Masih di Bawah Umur, Begituan, Bayinya Malah Dibuang
jpnn.com, MUSI RAWAS - Pasangan YA (16) dan SRN (14) masih di bawah umur.
Keduanya ditangkap personel Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan.
Mereka ditangkap atas dugaan membuang seorang bayi hasil perbuatan terlarang keduanya, yang baru dilahirkan.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Ajun Komisaris Polisi Dedi Rahmad Hidayat, penangkapan berawal dari dari laporan masyarakat tentang penemuan seorang bayi perempuan pada Selasa (9/11) petang.
Bayi yang baru dilahirkan tersebut ditemukan tergeletak di belakang rumah warga desa berinisial B (66) dalam keadaan masih terlilit tali pusar dan ari-ari di tubuhnya.
“Lalu bayi malang tersebut diamankan ke bidan setempat, dan warga mengadukan kasus tersebut ke kepolisian,” ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (10/11).
Menurut Dedi, petugas langsung penyelidikan untuk mengetahui siapa orang tua bayi tersebut dengan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
Hasilnya petugas mendapatkan informasi dugaan yang mengarah kepada kedua pelaku tersebut.
Pasangan ini masih di bawah umur, begituan, bayinya malah dibuang, akhirnya ditangkap.
- Siloam Hospitals Manado Siap Bantu Pasangan Kurang Subur, Tidak Perlu ke Luar Negeri
- Bayi Dibuang di Saluran Irigasi di Serang Banten
- Brawijaya IVF Center Hadirkan Layanan Bayi Tabung Berkualitas di Indonesia
- AI Dapat Meningkatkan Tingkat Keberhasilan Bayi Tabung
- Heboh Video Pengajian yang Halalkan Gonta-Ganti Pasangan, Kemenag Merespons Begini
- Keluarga Tidak Tahu Mbak NR Mengandung Bayi, Hal Nekat Terjadi