Pasangan ini Masih di Bawah Umur, Begituan, Bayinya Malah Dibuang
Pelaku dijemput di rumahnya yang tidak jauh dari TKP penemuan bayi, lalu mereka diperiksa petugas di mapolres.
“Berdasarkan keterangannya kepada petugas, SRN membenarkan itu adalah bayinya dari hasil hubungan intimnya dengan YA,” ucapnya.
Atas perbuatan tersebut mereka disangkakan melanggar Pasal 305, 308 KUHP tentang orang tua yang melakukan pembuangan bayi beberapa lama sesudah dilahirkan dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu, dihukum pidana penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan.
Sementara itu, bayi perempuan tersebut dalam keadaan hidup, saat ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit Dr Sobirin menempati Ruang Melati sejak Selasa (9/11) malam.
“Keadaan umumnya masih lemah sesekali menangis. Tenaga kesehatan memasangkan oksigen pada dirinya yang memiliki berat 1.9 kg,” katanya. (Antara/jpnn)
Pasangan ini masih di bawah umur, begituan, bayinya malah dibuang, akhirnya ditangkap.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
- Siloam Hospitals Manado Siap Bantu Pasangan Kurang Subur, Tidak Perlu ke Luar Negeri
- Bayi Dibuang di Saluran Irigasi di Serang Banten
- Brawijaya IVF Center Hadirkan Layanan Bayi Tabung Berkualitas di Indonesia
- AI Dapat Meningkatkan Tingkat Keberhasilan Bayi Tabung