Pasangan Ini Sudah Membuat 26 Episode Video Begituan, Sebegini Bayarannya

Pasangan Ini Sudah Membuat 26 Episode Video Begituan, Sebegini Bayarannya
Pemeran video esek-esek di Bogor telah ditangkap Polda Jabar. Pemeran pria berinisial RTM (31), sedangkan yang wanita berinisial PVT (30). Foto: Radar Bandung

Sejoli itu mendapatkan keuntungan berdasarkan pageview atau per tayang. Hitungannya, dari setiap 1.000 kali tayang bisa diuangkan senilai Rp 6.000.

“Dari situs itu memberikan dalam bentuk dolar, kemudian masuk dalam satu akun yang lain, kemudian ditransfer lagi dalam bentuk rupiah dan diambil oleh pelaku. Hanya kurang lebih 15 menit proses transaksi uangnya,” kata Erdi.

Menurut Erdi, dari 26 konten itu RTM dan PVT telah memperoleh keuntungan Rp 19,5 juta. Adapun proses produksi video itu hanya melibatkan mereka berdua.

Erdi menjelaskan, ide awal pembuatan video itu dari RTM. Selanjutnya, PVT menyepakatinya.

“Sepasang kekasih ini sengaja bekerja sama untuk membuat konten asusila untuk diunggah di situs P**nhub yang dijual secara per tayang guna mendapat keuntungan,” katanya.

Kini polisi menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar,” ucap Erdi. “Kedua pelaku dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan, mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan,” katanya.

Pengungkapan kasus ini berawal saat Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar  melakukan patroli siber. Selanjutnya, Polda Jabar terus menindaklanjuti video buatan RTM dan PVT yang viral di media sosial itu.

Pemeran video syur yang mengambil latar syuting di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat, terkuak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News