Pasangan Kekasih Ini Pembunuh Sadis

Pasangan Kekasih Ini Pembunuh Sadis
Sepasang kekasih di Lebak ditangkap polisi atas kasus pembunuhan bayi. Foto: Humas Polda Banten

Wiwin menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.

"Pelaku terancam (hukuman berlapis, red) undang-undang perlindungan anak hukumannya 15 tahun, 340 KUHP 20 tahun, dan 338 KUHP 15 tahun penjara," kata Wiwin. (mcr34/jpnn)


Pasangan kekasih berinisial BA dan SS, keduanya berusia 20 tahun bisa dibilang pembunuh sadis.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News