Pasangan Kekasih Ini Pembunuh Sadis
Kamis, 25 Mei 2023 – 10:23 WIB

Sepasang kekasih di Lebak ditangkap polisi atas kasus pembunuhan bayi. Foto: Humas Polda Banten
Wiwin menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.
"Pelaku terancam (hukuman berlapis, red) undang-undang perlindungan anak hukumannya 15 tahun, 340 KUHP 20 tahun, dan 338 KUHP 15 tahun penjara," kata Wiwin. (mcr34/jpnn)
Pasangan kekasih berinisial BA dan SS, keduanya berusia 20 tahun bisa dibilang pembunuh sadis.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan