Pasangan Lesbi Jadi Komplotan Pencuri Motor

Pasangan Lesbi Jadi Komplotan Pencuri Motor
DUA DITEMBAK: Pasangan lesbi bersama komplotannya saat dimintai keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto, di Mapolrestabes Semarang. Foto Jateng Pos/JPNN.com

Keempatnya kini harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang guna menunggu proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (har/bow)


SEMARANG — Kisah pasangan lesbi ini harus berlanjut di ruang tahanan. Itu setelah pasangan bernama Windha Ana Carisca (23), warga Kebonharjo,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News