Pasangan Lesbi Jadi Komplotan Pencuri Motor
Minggu, 14 Desember 2014 – 00:16 WIB
Keempatnya kini harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang guna menunggu proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (har/bow)
SEMARANG — Kisah pasangan lesbi ini harus berlanjut di ruang tahanan. Itu setelah pasangan bernama Windha Ana Carisca (23), warga Kebonharjo,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komplotan Maling Motor Asal Sumatera Ditangkap di Tangerang
- TNI Gadungan Mengawal BBM Ilegal Ini Ditangkap Intel Kodim Jambi
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba
- Pelaku Penikaman Imam Musala di Jakarta Barat Ditangkap Polisi
- Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, 11 Remaja Ini Anak Siapa?
- Inilah Identitas Pelaku Penikaman Imam Musala Uswatun Hasanah di Kebon Jeruk