Pasangan Mesum di Dalam Mobil Berjalan untuk Berfantasi, Ternyata Cuma Teman

Pasangan Mesum di Dalam Mobil Berjalan untuk Berfantasi, Ternyata Cuma Teman
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto (kanan) dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Nanang Pri Hasmiko (kiri) memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus video mesum, Kamis (22/9/2022). ANTARA/Rolandus Nampu

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik Direktorat Reserse Krimininal Khusus Polda Bali berupa dua buah HP, pakaian adat Bali yang dikenakan pelaku, jam tangan, satu buah kendaraan yang digunakan pelaku.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 dan juga pasal 4 Juncto pasal 29 UU Pornografi no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun dan denda maksimal enam miliar.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmiko menyatakan pada awalnya penyidik Direktorat Reserse Krimininal Khusus Polda Bali mengalami kesulitan dalam mengungkap identitas pelaku karena setelah video tersebut viral dan beredar luas dalam masyarakat, pelaku menghapus video tersebut.

"Dengan viralnya perbuatan hubungan seksual yang dilakukan oleh kedua pelaku dalam mobil yang sedang melaju tersebut, kami langsung menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan profiling terhadap akun atau media-media yang berkaitan dengan kedua akun yang bersangkutan," kata Nanang.

Setelah melakukan pemetaan identitas pelaku melalui akun medsos yang lain, penyidik menemukan bukti satu orang yang berhubungan dengan video yang viral tersebut. Kemudian, dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapatkan keterangan pelakunya adalah kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik Siber Crime Polda Bali, video yang berdurasi 29 detik tersebut dibuat pada 1 September 2022 dan diunggah pada 10 September 2022.

Setelah dilakukan pencarian, pelaku perempuan ditangkap pada tanggal 17 September 2022 di Jakarta, sedangkan laki-lakinya diamankan pada Rabu 21 September 2022 di Denpasar.

Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, kata Nanang, keduanya mengakui bahwa membuat dan yang mengekspose, serta menghapus video tersebut dengan alat bukti yang ada, sehingga penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Pasangan mesum di dalam mobil yang sedang berjalan bikin heboh. Identitas wanita dan laki-lakinya terungkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News