Pasangan Muda Ini Sudah Setahun Bisnis Begituan

Pasangan Muda Ini Sudah Setahun Bisnis Begituan
Ilustrasi tahanan polisi. FOTO ANTARA/Jefri Aries

jpnn.com, SELATPANJANG - Sepasang suami istri (Pasutri) muda berinisial TFA (25) dan istrinya AW (22) kena jebakan polisi dan ditangkap di salah satu hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau pada Senin (25/1).

TFA dan AW yang merupakan warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.

Mereka merupakan mucikari prostitusi online yang memperdagangkan anak-anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Prihadi Tri Saputra mengatakan, kasus itu terungkap saat jajarannya mendapat informasi tentang praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam praktiknya, TFA dan istrinya AW berkomunikasi dengan para pelanggannya melalui aplikasi online.

Setelah diselidiki, polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di salah satu hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota.

"Dari laporan itu kita dalami, kami coba intai melalui aplikasi Mi Chat, lalu kami membuat janji pertemuan dan memesan jasa prostitusi kepada pelaku. Dari situlah akhirnya mereka kami tangkap," kata Saputra di Selatpanjang, Selasa (26/1).

TFA dan AW tertangkap setelah tim menelusuri dan menjebak pasutri tersebut dengan cara berpura-pura menjadi pelanggan dan memesan jasa prostitusi kepada mereka.

Sepasang suami istri ditangkap karena menjalankan bisnis prostitusi online dan meperdagangkan anak di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News