Pasangan Suami Istri Jalani Bisnis Haram, Bukan Narkoba

jpnn.com, TEMANGGUNG - Pasangan suami istri berinisial IS dan AP, warga Kediri, Jawa Timur ditangkap polisi.
Keduanya menjalankan bisnis haram, membuat uang palsu.
Dari tangan IS dan AP, Polres Temanggung, Polda Jawa Tengah menyita Rp 86.800.000 uang palsu.
"Uang palsu yang disita terdiri atas 1.104 uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 1.104 lembar, dan pecahan Rp 100.000 kurang lebih 316 lembar," ungkap Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, Kamis.
Menurut dia, terungkapnya kasus pembuatan uang palsu tersebut merupakan hasil pengembangan kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Temanggung dengan tersangka AD dan NF, warga Kabupaten Magelang.
Selain uang palsu, Polres Temanggung juga menyita barang bukti berupa komputer, printer, kertas, tinta, cat semprot, dan sejumlah peralatan lainnya.
Agus Puryadi menyampaikan AP dan IS melakukan pembuatan uang palsu dan mengedarkannya sejak sembilan bulan lalu.
Pemesanan uang palsu melalui online atau media sosial ke sejumlah daerah.
Dari tangan pasangan suami istri yang menjalani bisnis haram, polisi menyita Rp 86.800.000.
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Gita Youbi Sebut Banyak Pria Cepat Capek dan Loyo di Ranjang
- Perkuat Bisnis Digital, Telkom Catat Pendapatan Konsolidasi Rp 36,6 Triliun di Awal 2025
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba