Pasangan Suami Istri Jalani Bisnis Haram, Bukan Narkoba

Pasangan Suami Istri Jalani Bisnis Haram, Bukan Narkoba
Polisi menunjukkan lembaran uang kertas palsu di Polres Temanggung, Kamis (28/7/2022). ANTARA/HO - Humas Polres Temanggung

"Uang palsu ditawarkan melalui media sosial, diproduksi berdasarkan pemesanan, satu bulan rata-rata Rp 30 juta," katanya.

Dia menjelaskan tersangka AP mendapat desain master uang palsu dari internet yang kemudian diolah dan dicetak. Gambar tanda air dan pita telah ada, namun nomor serinya ganda.

Menurut keterangan tersangka, katanya untuk menyelesaikan pembuatan uang palsu Rp 15 juta membutuhkan waktu sekitar tiga hari, yakni mulai dari editing desain, pencetakan, penggabungan desain muka dan belakang, pemotongan dan pengiriman uang palsu pada pemesan.

"Pengiriman melalui jasa paket, dan dilabeli barang mudah pecah agar pihak paket berhati-hati," kata dia.

Atas kasus tersebut tersangka AP dijerat Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) subsider Pasal 36 Ayat (1) jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011.

Kemudian tersangka IS dijerat Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (antara/jpnn)

Dari tangan pasangan suami istri yang menjalani bisnis haram, polisi menyita Rp 86.800.000.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News