Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta

Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham Erny Widhyastari membahas topik perlindungan hak cipta bersama Marcel Siahaan dalam Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI di Jakarta Senin (31/10). Foto: Kemenkumham

Dengan demikian, katanya, lagu-lagu karya seniman bisa dimainkan oleh musisi kafe untuk menghibur pengunjung dengan penuh tanggung jawab. “Namun, karena urusannya dengan bisnis dan pihak ketiga, barulah diatur suatu peraturan dengan meminta pemerintah dapat memperhatikan hukum kekayaan intelektual,” ujarnya.

Marcel menambahkan, pelanggar hak cipta bukan hanya pebisnis kakap. Sebab, kalangan komunitas kecil pun melakukannya.

“Ternyata bukan hanya kapitalis-kapitalis besar, komunitas-komunitas kecil juga melalukan pelanggaran hak cipta. Dan itu juga menjadi PR (pekerjaan rumah, red) para komunitas," tutur Marcel menambahkan.

Pada kesempatan sama, pegiat Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) Ikke Nurjanah mengatakan, untuk musik-musik dangdut di beberapa tempat karaoke di Indonesia, para pemilik karaoke memang  harus mengurus ijin kepada pencipta lagunya. Tujuannya agar pemutaran lagu di tempat-tempat karaoke tidak melanggar hak cipta, sekaligus untuk mengurus royalto bagi penciptanya.

“Hal itu sudah berjalan dan memang harus terus disosialisasikan,” tutur biduanita penyanyi lagu dangdut Terlena ini.(adv/jpnn)


Kemenkumham menggelar Pasar Inovasi dan Kreativitas dalam rangka meningkatkan pemberdayaan potensi kekayaan intelektual, termasuk di kalangan seniman.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News