Pasca-Bom Kampung Melayu, DPR Tuntaskan RUU Terorisme
Senin, 29 Mei 2017 – 13:53 WIB
Kemudian, pasal mengenai penahanan preventif dari tujuh menjadi 30 hari ramai diberitakan publik 'bakal' melanggar HAM.
Lantas persoalan lain adalah bagaimana jika anak-anak terlibat teroris apakah merefer ke UU Sistem Peradilan Anak 2012 atau lex specialis.
Belum lagi soal koordinasi, karena dalam UU ini belum dimasukan tupoksi kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, yang kelembagaan belum dibentuk dengan UU dan lain-lain.
Perubahan-perubahan UU ini juga memerlukan kajian referensi maupun masukan yang luas dari para stakeholder.
"Sehingga kami yakinkan UU ini bisa efektif tanpa mengurangi rasa keadilan dan tetap terlindungi HAM," tandasnya.(boy/jpnn)
Sejumlah pihak hingga Presiden Joko Widodo mendesak Rancangan Undang-undang Terorisme dirampungkan pascateror bom bunuh diri di Terminal Kampung
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- DPR Soroti Praktik Percaloan Tiket Feri di Pelabuhan
- Kabar Jokowi Berambisi Rebut Ketum PDIP, Dasco: Sebaiknya Tidak Diekspos ke Publik
- AMAN Gugat Jokowi Terkait RUU Masyarakat Adat, Istana Minta Tanyakan ke DPR
- Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode