Pasca Eksepsi Agusrin Ditolak, Merebak Isu Suap
Sidang Agusrin Dikebut 2 Kali Seminggu
Jumat, 04 Februari 2011 – 05:03 WIB

Pasca Eksepsi Agusrin Ditolak, Merebak Isu Suap
Selanjutnya Ali mengatakan Gubernur berpikir postif dengan putusan sela majelis hakim yang menolak putusan eksepsinya. Disampaikan Ali, Agusrin menilai dengan penolakan eksepsi tersebut, dugaan kasus korupsi yang merugikan uang negara Rp 21,3 miliar dapat terbuka dengan terang benderang. Sehingga tidak lagi memojokkan Agusrin sebagai terdakwa.
"Dengan adanya penolakan eksepsi tersebut majelis hakim akan mendengarkan para saksi dan barang bukti. Positifnya masyarakat akan tahu apa yang terjadi sebenarnya bahwa Pak Gubernur tidak bersalah seperti yang dituduhkan selama ini. Namun sebagai warga negara yang baik yang taat hukum, Pak Gubernur mengkuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini," ujar tandas Ali. (ble)
BENGKULU - Putusan sela Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam persidangan menyatakan menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini