Pascaputusan MK, Cak Imin Kumpulkan Elite PKB
Senin, 22 April 2024 – 19:57 WIB
Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan, di gedung MK, Senin.
Tak hanya itu, MK juga menolak gugatan yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (mcr4/jpnn)
Muhaimin Iskandar belum banyak memberikan keterangan pascaputusan MK terkait sengketa Pilpres 2024
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Jajaki Bakal Cagub Jakarta, PKB Sambangi Jumhur Hidayat
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Cakada se-Indonesia
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK
- Zulhas Sebut Prabowo-Gibran Dipilih karena Dicintai Rakyat, Bukan Bansos