Pascastroke, Kaki Syamsul Arifin Kaku
Selasa, 14 Februari 2012 – 07:19 WIB
Mengenai kasusnya sendiri, Rudy Alfonso mengatakan, Syamsul sudah mengajukan kasasi. "Kita sudah mengajukan kasasi ke MA," ujar Rudy.
Seperti diketahui, hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis kepada Syamsul empat tahun penjara. Putusan banding juga mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat itu sebesar Rp8.512.900.231.
Putusan tingkat banding ini lebih berat dibanding putusan pengadilan tipikor yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Syamsul. Mantan bupati Langkat yang terjerat perkara korupsi APBD Langkat itu juga didenda Rp150 juta. Hanya saja, majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Tjokorda Rae Suamba tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara.
Vonis pengadilan tipikor ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syamsul 5 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar. (sam/jpnn)
JAKARTA - Secara umum, kondisi kesehatan Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin, jauh lebih baik dibanding beberapa waktu lalu yang mengalami stroke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setelah Lakukan Penggeledahan, KPK Panggil Pengusaha Tambang Said Amin
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Sekjen PDIP Tiba di Gedung KPK untuk Diperiksa Kasus Suap Harun Masiku
- DPRD DKI Minta Heru Budi Kaji Ulang Aturan Penertiban Parkir Liar
- Sidak Bus Pariwisata di DKI & Bogor, Kemenhub Temukan 37 Bus Tak Laik Jalan
- Bripda AM Bawa Kabur 4 Senpi Polisi, Kapolres Yalimo Bakal Dipecat Irjen Fakhiri