Pascastroke, Kaki Syamsul Arifin Kaku
Selasa, 14 Februari 2012 – 07:19 WIB
Mengenai kasusnya sendiri, Rudy Alfonso mengatakan, Syamsul sudah mengajukan kasasi. "Kita sudah mengajukan kasasi ke MA," ujar Rudy.
Seperti diketahui, hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis kepada Syamsul empat tahun penjara. Putusan banding juga mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat itu sebesar Rp8.512.900.231.
Putusan tingkat banding ini lebih berat dibanding putusan pengadilan tipikor yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Syamsul. Mantan bupati Langkat yang terjerat perkara korupsi APBD Langkat itu juga didenda Rp150 juta. Hanya saja, majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Tjokorda Rae Suamba tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara.
Vonis pengadilan tipikor ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syamsul 5 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar. (sam/jpnn)
JAKARTA - Secara umum, kondisi kesehatan Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin, jauh lebih baik dibanding beberapa waktu lalu yang mengalami stroke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ChildFund International Gencar Melindungi Anak-Anak dari Kekerasan & Eksploitasi
- Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Dibuka: Ini Formasi untuk Lulusan SMA
- Ketua DPD RI Dukung Gagasan Luhut Dorong Prabowo Perkuat Riset
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Berhasil Tingkatkan Produktivitas Padi di Timor Leste
- Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemerintah Harus Evaluasi Kegiatan Wisata Siswa
- Jokowi Menugaskan Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden