Pasha Dikenai Wajib Lapor
Selasa, 01 September 2009 – 09:54 WIB

Pasha Dikenai Wajib Lapor
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pasha tidak ditahan tetapi hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis. gSebelum berkasnya kami limpahkan ke kejaksaan, Pasha wajib lapor dua kali seminggu,h ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah kepada Radar Bogor.
Baca Juga:
Saat pemeriksaan Pasha meminta kepada penyidik agar manajernya bernama Rudi juga dimintai keterangan sebagai saksi. Pasha mengaku manajernya itu melihat kejadian yang sebenarnya. gKami mempersilakan tersangka (Pasha, red) mengajukan saksi,h tandas Irwansyah.
Penyidik menjerat Pasha dengan pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara. (pin)
BOGOR - Dua kali tidak bisa hadir karena tur ke beberapa kota di Tanah Air, vokalis grup Band Ungu Sigit Purnomo alias Pasha, akhirnya memenuhi panggilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dikabarkan Cerai, Eriska Nakesya Hapus Foto dengan Young Lex
- Ed Sheeran Beri Bocoran Soal Album Play
- Selamat, Firsta Yufi Amarta Raih Gelar Puteri Indonesia 2025
- 2 Bulan Memendam, Eriska Nakesya Akhirnya Umumkan Pisah dari Young Lex
- Djakarta Warehouse Project 2025 Kembali ke Bali
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Polisi Beri Penjelasan