Pasien Aborsi Dokter Gigi Eks Napi dari Pelajar SMA sampai Mahasiswi

Pasien Aborsi Dokter Gigi Eks Napi dari Pelajar SMA sampai Mahasiswi
Wadirkrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra (kanan) menunjukkan barang bukti berupa gunting dan tersangka dokter IKAW (53) dalam kasus aborsi ilegal saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/5/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, DENPASAR - Polisi menangkap dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara (53) eks narapidana pelaku aborsi di Bali.

Arik Wiantara mengaku kepada polisi telah melakukan aborsi terhadap 1.338 wanita sejak tahun 2006 sampai 2023.

"Yang bersangkutan beralasan karena pernah melakukan praktik ini. Jadi, dari mulut ke mulut pasien ini datang dan minta tolong. Alasan yang bersangkutan sendiri karena melihat anak-anak ini masih SMA, kuliah, jadi yang bersangkutan kasihan anak-anak itu masa depannya seperti apa. Niatnya menolong, tetapi, menolong yang salah," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Senin.

Ranefli mengatakan selain anak-anak SMA dan kuliah, tersangka yang tidak masuk sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini pernah melayani permintaan aborsi dari wanita yang merupakan korban pemerkosaan.

Ranefli mengatakan perbuatan aborsi ilegal sudah yang ketiga dilakukan oleh tersangka dokter IKAW.

Pada tahun 2006, tersangka dokter IKAW telah perbuatan yang pertama dan dipenjara selama 2,5 tahun berdasarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pada perbuatan kedua, tersangka ditangkap pada 2009 dan dipenjara selama enam tahun.

Setelah bebas dari hukuman tersebut, tersangka mengakui melakukan kembali kegiatan tersebut pada 2020.

Sebegini tarif untuk melakukan aborsi yang dipatok dokter gigi eks napi kepada para pasiennya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News