Pasien Aborsi Dokter Gigi Eks Napi dari Pelajar SMA sampai Mahasiswi

Pasien Aborsi Dokter Gigi Eks Napi dari Pelajar SMA sampai Mahasiswi
Wadirkrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra (kanan) menunjukkan barang bukti berupa gunting dan tersangka dokter IKAW (53) dalam kasus aborsi ilegal saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/5/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

"Dalam kegiatannya yang bersangkutan dibantu oleh pembantunya yang bertugas sebagai pembersih," kata Ranefli.

Saat ini tersangka IKAW ditahan di rumah tahanan Polda Bali dengan ancaman hukuman berlapis karena melanggar Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (antara/jpnn)


Sebegini tarif untuk melakukan aborsi yang dipatok dokter gigi eks napi kepada para pasiennya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News