Paskah dan Baharudin Sangkal Terima TC BII

Jadi Saksi di Persidangan Kasus Suap Pemilihan DGS BI

Paskah dan Baharudin Sangkal Terima TC BII
Paskah dan Baharudin Sangkal Terima TC BII
Sementara lebih jauh, ketika memberikan keterangan soal pembelian mobil yang dilakukannya, Paskah menolak tuduhan telah membeli mobil Honda CRV di PT Inti Karya Megah dengan menggunakan TC. Ia katanya, membeli mobil di dealer tersebut menggunakan uang cash hasil dari penjualan mobil, uang tabungan anaknya, serta sumbangan dari anak-anaknya yang lain.

"Saya membeli mobil dengan uang tunai, karena saya tidak mempunyai uang dalam bentuk traveller's cheque," tambahnya pula di persidangan.

Hal ini berbeda dengan keterangan Min Ho I dan Sumidi, dua karyawan showroom mobil PT Inti Karya Megah di mana Paskah disebutkan membeli mobil Honda dengan harga Rp 261 juta pada tahun 2004. Paskah oleh mereka disebutkan membeli dengan uang tunai dan TC BII sebanyak lima lembar, dengan nilai per lembarnya Rp 50 juta. "Memang Pak Paskah Suzetta yang membeli mobil itu, namun dengan nama di STNK adalah menggunakan nama anaknya," sebut mereka. (oji/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Selasa (13/4), kembali menggelar persidangan terhadap terdakwa Hamka Yamdhu, dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News