Paskah Minta Miranda Gultom Diadili
Jumat, 17 Juni 2011 – 21:10 WIB
JAKARTA- Terpidana penerima suap kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Paskah Suzetta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret Miranda S Goeltom ke pengadilan. Menurut Paskah, konstruksi hukum dalam proses pengadilan yang mereka jalani tidak sesuai aturan yang tercantum dalam undang-undang.
"Ini telah terjadi seperti yang saya katakan, ada missing link. Kalau ini suap harus bisa dibuktikan siapa yang memberi. Prof Muladi mengatakan dalam surat yang disampaikan ke KPK, kalau ada penerima, harus dibuktikan dulu ada pemberi. Dan pemberinya itu harus dituntut dulu baru penerima," kata Paskah saat ditemui usai persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jumat (17/6).
Menurutnya, dalam proses hukum yang dijalaninya adalah perkara berjudul Miranda S Gultom artinya yang bersangkutan juga harus diadili. "Kenapa Miranda masih berleha-leha? Harusnya dia dulu yang diadili," tukasnya.
Bagi Paskah, angka hukuman tidak jadi masalah. "Tapi kebenaran dan keadilan harus ada," tutup Paskah.(gel/jpnn)
JAKARTA- Terpidana penerima suap kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Paskah Suzetta mendesak Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sekjen DPR Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan Legislator
- Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren
- Menuju Perayaan Waisak: 40 Bhikkhu Thudong Jalan Kaki dari TMII Menuju Candi Borobudur
- Perusahaan Sawit PT SWA Tuntut Kepastian Hukum Demi Kenyamanan Iklim Investasi di RI
- Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumbar Bertambah Menjadi 50 Orang
- Kunci Mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan Penguasaan Teknologi Digital