Paskah Suzeta-Dudhie Dituding Bohong
”Apakah persidangan ini harus mempercayai Terdakwa Hamka Yandhu yang menerangkan telah menyerahkan sejumlah uang, yang merupakan bagian dari Rp12,9 miliar, kepada pimpinan dan unsur pimpinan Komisi IX DPR, termasuk Paskah Suzeta sejumlah Rp1 miliar, untuk Foksi PDIP melalui Dudhui Makmun Morud sejumlah Rp3,1 miliar, tetapi ternyata mereka beramai-ramai membantah dan menyangkal telah menerima pemberian itu. Jadi kemana sisanya yang Rp10,625 miliar itu?,” cetusnya dalam buku pleidooi Maqdir Ismail & Partner dkk.
Hanya saja, lanjut Maqdir, dari penyangkalan-penyangkalan tersebut, maka jumlah uang yang diserahkan oleh Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari yang diikuti oleh Terdakwa Hamka Yandhu yaitu Rp2,16 miliar. “Yang tidak dapat dipertanggungjawabkan olehnya adalah Rp8,7 miliar dan Rp10,625 miliar atau total Rp19,325 miliar,” pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa Anthony Ziedra Abidin dalam pleidooi (pembelaannya) menuding Paskah Suzeta dan Dudhie Makmud Murod berbohong, karena membantah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah