Paslon Jalur Independen Belum Muncul Jelang Pilkada

Paslon Jalur Independen Belum Muncul Jelang Pilkada
Pilkada 2018. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sedangkan untuk verifikasi faktual KTP dukungan dilakukan sejak 13-19 Desember 2017.

Untuk jadwal pendaftaran bagi pasangan calon independen maupun jalur partai politik tetap dijadwal yang sama, yaitu mulai 8-10 Januari 2018.

Sedangkan untuk pasangan calon dari jalur partai politik harus menyertakan syarat dukungan 20 persen suara atau sebanyak 10 kursi DPRD Kota Bekasi.

“20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Bekasi, kalau ada 50 kursi artinya syarat maju harus minimal 10 kursi,” ucapnya. (sar/pj/gob)


Kemunculan pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan belum bisa dipastikan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News