Paslon Pilkada Lebak Penyuap Akil Dijebloskan ke Sukamiskin

Paslon Pilkada Lebak Penyuap Akil Dijebloskan ke Sukamiskin
Kasmin dan Amir Hamzah. Foto : bantenpos.co/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Terpidana suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yakni calon Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah dan calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin, dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Amir dan Kasmin dipindah dari Rumah Tahanan KPK, Senin (11/1), sore.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti menjelaskan, eksekusi dilakukan setelah perkara sengketa Pilkada Lebak berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini pukul 16.50 WIB jaksa eksekutor KPK melakukan eksekusi terhadap dua terpidana tindak pidana korupsi sengketa pilkada Lebak, Banten dari Rutan C1 dan Guntur ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Yuyuk, Senin (11/1) sore.

Yuyuk mengatakan, keduanya divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tiga tahun dan lima bulan terhadap Amir. Sedangkan Kasmin, divonis tiga tahun. Selain itu, Amir dan Kasmin didenda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. 

Baik jaksa maupun Amir dan Kasmin tidak melakukan upaya banding vonis yang dijatuhkan majelis. "Baik Jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan banding," pungkas Yuyuk. (boy/jpnn)


JAKARTA - Terpidana suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yakni calon Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah dan calon Wakil Bupati Lebak,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News