Pasokan Gas Untuk Listrik 2009 Kurang
Senin, 15 September 2008 – 19:12 WIB
JAKARTA-Kekurangan pasokan gas tahun 2009 dari 13 pembangkit mencapai 731 bbtud (Billion British Termal Unit per Day). Kebutuhan gas yang diperlukan untuk pembangkit listrik pada tahun 2009 diperkirakan 1.595 bbtud. Namun pasokan gas yang diperoleh hanya 889 bbtud. Dalam rapat kerja antara komisi VII DPR RI dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro beralasan kekurang itu disebab karena ketidaksiapan infrastruktur untuk pasokan gas. "Ada masalah operasional yang saat sedang dihadapi," jelasnya dalam rapat kerja di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin, (15/09). Purnomo mengatakan, sebenarnya pembangkit listrik untuk gas sebenarnya sudah siap, namun distribusi penyaluran gas memerlukan infrastruktur seperti pipa. "Jadi bukan masalah pada pemerintah, bukan juga masalah tak ada gas karena impor," tambah purnomo. Dia mencontohkan, PLTGU Tambak Lorok di Semarang dengan kemampuan 1000 MW, yang hingga detik ini belum selesai perjanjian jual beli gas karena pipanya belum ada. Contoh lainnya PLTGU Grati, Jawa Timur. Pasokan gas dari lapangan Terang Serasun juga belum memiliki pipa. Dalam rangka penekanan subsidi listrik tahun 2009 dengan optimalisasi penggunaan gas untuk pembangkit listrik, akan terjadi peningkatan konsumsi gas alam. Dalam RAPBN 2009 konsumsi dari 258.784 BBTU (Bilion British Termal Unit) meningkat menjadi 324.485 BBTU dengan rencana optimalisasi gas.(wid)
Baca Juga:
JAKARTA-Kekurangan pasokan gas tahun 2009 dari 13 pembangkit mencapai 731 bbtud (Billion British Termal Unit per Day). Kebutuhan gas yang diperlukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik Lagi bagi Honorer Pelamar PPPK 2024, Alhamdulillah
- Hanya 14 Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Luar Biasa
- Data Jumlah Honorer Database BKN Prioritas jadi PPPK 2024
- Ramalan Cuaca Hari Ini dari BMKG, Simak Selengkapnya
- Ibas Ajak Perempuan Sadar Akan Potensinya
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya