Pastikan Ba'asyir Tak Dapat Remisi

Pastikan Ba'asyir Tak Dapat Remisi
Pastikan Ba'asyir Tak Dapat Remisi

jpnn.com - CILACAP - Terpidana kasus terorisme ustaz Abu Bakar Ba`asyir yang kini menjadi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dipastikan tidak menerima remisi dalam rangka HUT RI ke-69.

"Yang bersangkutan (Ba`asyir) tidak kami usulkan untuk mendapatkan remisi," kata Kepala Lapas Kelas II-A Pasir Putih Tejo Harwanto di Cilacap, Sabtu.

Menurut Tejo, Ba`asyir tidak mendapat remisi karena belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Kelas II-B Cilacap Syarif Hidayat mengatakan bahwa jumlah narapidana di lapas tersebut yang mendapat remisi 175 orang, terdiri atas remisi umum 1 (RU 1) 163 orang dan remisi umum 2 (RU 2) atau bebas setelah mendapat pengurangan hukuman 12 orang.

"Di tempat kami rata-rata merupakan kewenangan Kanwil Kemenkumham Jateng, tidak ada yang diusulkan ke pusat (Kemenkumham, red.)," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jateng Hermawan Yunianto mengatakan bahwa pemberian remisi bagi para narapidana yang tersangkut pidana khusus, seperti terorisme, narkotika, dan korupsi dengan kategori tertentu merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM.

Dalam hal ini, kata dia, nama-nama narapidana kasus pidana khusus yang berhak mendapatkan remisi telah diusulkan kepada Menkumham.

"Sampai hari ini, surat keputusan pemberian remisi bagi narapidana yang tersangkut pidana khusus belum kami terima, sehingga belum diketahui apakah disetujui atau tidak disetujui. Sementara yang disampaikan tadi di sini (Lapas Cilacap, red.) merupakan kewenangan kami," katanya.

CILACAP - Terpidana kasus terorisme ustaz Abu Bakar Ba`asyir yang kini menjadi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pasir Putih, Pulau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News