Seleksi Pembesuk Lapas di Nusakambangan Diperketat

Seleksi Pembesuk Lapas di Nusakambangan Diperketat
Seleksi Pembesuk Lapas di Nusakambangan Diperketat

jpnn.com - CILACAP - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah meminta para pembesuk narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, mengikuti peraturan besuk yang berlaku di pulau penjara itu.

"Kami mohon pengertian dari masyarakat yang mempunyai keluarga di dalam Lapas Nusakambangan. Prinsip kami, akan kami berikan kesempatan untuk berkunjung, tetapi ikutilah tata cara, aturan main, dan ketentuan yang diberlakukan di masing-masing lapas yang akan dikunjungi" kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Hermawan Yunianto, di Cilacap, Sabtu (16/8).

Hermawan mengatakan, hal itu terkait pembatasan pembesuk yang diberlakukan di seluruh lapas yang ada di Nusakambangan pascaterungkapnya kasus "Islamic State of Iraq and Syria" (ISIS) di pulau tersebut. Menurut dia, setiap lapas di Nusakambangan memiliki peraturan sendiri dalam mengatur kunjungan termasuk jumlah maksimal pembesuk untuk setiap narapidana.

Yang jelas, kata Yunianto, pihaknya berusaha memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

"Kalau pembesuknya berjumlah 30 orang dan seluruhnya minta masuk, ini kan susah, sehingga kalau ada hal-hal lain, mereka terganggu. Sebetulnya itu (alasan utama diberlakukannya pembatasan kunjungan, red.)," kata dia yang pernah menjabat Kepala Lapas Kelas II-A Kembang Kuning dan Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan.

Menurut dia, tidak semua lapas di Nusakambangan memiliki ruangan yang cukup luas untuk melayani pembesuk. Contohnya ruang kunjungan di Lapas Kembang Kuning yang sangat sempit. "Kembang Kuning didatangi 10 orang saja sudah susah mengaturnya," kata pria yang akrab dipanggil Herry itu.

Oleh karena itu, kata dia, dalam konteks tertentu seperti saat suasana Lebaran, pihak Lapas Kembang Kuning menambah fasilitas kunjungan dengan mendirikan tenda.

Akan tetapi pada hari-hari kunjungan biasa, lanjut dia, tidak ada yang sangat istimewa sehingga pembesuk diharapkan mengikuti ketentuan yang berlaku.

CILACAP - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah meminta para pembesuk narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News