Pastikan Bakal Bertanggung jawab, Edhy Prabowo Minta Maaf kepada Ibunya dan Partai Gerindra
Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Minta Maaf kepada Ibunya dan Partai Gerindra, Pastikan Bakal Bertanggung jawab

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta maaf kepada ibunya, Sri Rejeki dan keluarga besar Partai Gerindra.
Dia mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya terkait kasus yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya mohon maaf kepada ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton TV, saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat. Saya masih kuat dan saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi," kata Edhy di sela jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/11) malam.
Edhy juga memohon maaf kepada keluarga besar Partai Gerindra. Dia memastikan akan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra.
"Juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri, dan saya yakin prosesnya sedang berjalan. Saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," jelas Edhy.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur.
Selain itu, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11) dini hari tersebut.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta maaf kepada ibunya, Sri Rejeki dan keluarga besar Partai Gerindra. Dia mendoakan ibunya kuat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas