Pastikan Kebutuhan Pita Cukai Terpenuhi, Bea Cukai Gelar Kunjungan ke Peruri

Pastikan Kebutuhan Pita Cukai Terpenuhi, Bea Cukai Gelar Kunjungan ke Peruri
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menggelar kunjungan kerja ke Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, KARAWANG - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menggelar kunjungan kerja ke Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) di Karawang, Jawa Barat pada Kamis (22/12).

Kunjungan kerja itu untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pita cukai pada awal tahun 2023 mendatang.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan ketentuan baru tentang tarif cukai HT melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 dan Nomor 192/PMK.010/2022.

“Bea Cukai mengeluarkan beberapa ketentuan, salah satunya Perdirjen Nomor 12/BC/2022 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai 2023,” kata dia.

Nirwala menjelaskan kunjungan ini merupakan salah satu upaya mitigasi pelaksanaan kebijakan tarif cukai tahun 2023 agar dapat berjalan lancar.

Kunjungan itu juga dimaksimalkan Bea Cukai untuk memastikan konsorsium penyedia pita cukai (Peruri) terkait kesiapan dalam mencetak pita cukai T.A. 2023.

“Ketentuan sudah jelas, persiapan bahan baku produksi pita cukai untuk barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tahun 2023 juga telah selesai dilaksanakan,” terang Nirwala.

Sebagai panduan dalam proses penyiapan pita cukai di kantor pelayanan, Bea Cukai menerbitkan beberapa ketentuan lainnya, antara lain Perdirjen Nomor 16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, serta Perdirjen Nomor 17/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menggelar kunjungan kerja ke Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News