Pastikan Syamsul Arifin Ajukan PK
Selasa, 08 Mei 2012 – 02:05 WIB

Pastikan Syamsul Arifin Ajukan PK
Sebelumnya, Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, menjelaskan, salinan putusan biasanya selesai dibuat sekitar dua pekan setelah sidang putusan. Jika sudah kelar, salinan putusan akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang akan menjadi dasar eksekusi.
Selain dikirim ke JPU KPK, salinan putusan juga akan dikirim ke tim kuasa hukum Syamsul, atau ke Syamsul langsung. Namun dikatakan, untuk eksekusi, sebenarnya tidak harus menunggu salinan putusan, namun cukup dengan petikan putusan.
Seperti diberitakan, putusan kasasi MA menyatakan Syamsul terbukti korupsi uang APBD Langkat. MA menghukum Syamsul Arifin enam tahun penjara dan membayar ganti kerugian negara Rp88 miliar. (sam/jpnn)
JAKARTA - Meski hingga kemarin (7/5) Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), namun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara