Pastikan Syamsul Arifin Ajukan PK
Selasa, 08 Mei 2012 – 02:05 WIB
JAKARTA - Meski hingga kemarin (7/5) Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), namun dipastikan mantan bupati Langkat itu akan mengajukan upaya hukum tingkat akhir, yakni Peninjauan Kembali (PK). "Sudah pasti lah kita akan PK, tapi bagaimana bisa segera kita ajukan kalau salinan putusannya saja belum kita terima," ujar Rudy, yang juga duduk di Badan Hukum DPP Partai Golkar itu.
"Kita pasti akan PK," ujar kuasa hukum Syamsul, Rudy Alfonso, kepada JPNNi di Jakarta, kemarin (7/5).
Dia mengatakan, meski majelis hakim agung menyidangkan perkara kasasi Syamsul ini pada Kamis (3/5) pekan lalu, pihaknya hingga kini belum menerima salinan putusan.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski hingga kemarin (7/5) Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), namun
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini