Pastikan UMP Baru Sudah Mengakomodasi Pekerja dan Pengusaha

Pastikan UMP Baru Sudah Mengakomodasi Pekerja dan Pengusaha
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Foto: dokumen JPNN.Com

Di sisi lain, sebagian pengusaha juga keliru dengan memberlakukan upah minimum secara rata tanpa mempertimbangkan masa kerja dan kompetensi. Padahal, ada yang namanya struktur skala upah.

“Jadi, orang dengan kompetensi berbeda, masa kerja berbeda,  bisa berbeda pula hasil yang didapatnya,” katanya.(eno/jpnn)


Menaker M Hanif Dhakiri mengatakan, penentuan UMP berdasar PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah mengakomodasi aspirasi pekerja dan pengusah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News