Pastikan UMP Baru Sudah Mengakomodasi Pekerja dan Pengusaha
Kamis, 02 November 2017 – 12:53 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Foto: dokumen JPNN.Com
Di sisi lain, sebagian pengusaha juga keliru dengan memberlakukan upah minimum secara rata tanpa mempertimbangkan masa kerja dan kompetensi. Padahal, ada yang namanya struktur skala upah.
“Jadi, orang dengan kompetensi berbeda, masa kerja berbeda, bisa berbeda pula hasil yang didapatnya,” katanya.(eno/jpnn)
Menaker M Hanif Dhakiri mengatakan, penentuan UMP berdasar PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah mengakomodasi aspirasi pekerja dan pengusah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- PKB & BIEN Menggelar Diskusi soal Masa Depan Perlindungan Sosial Indonesia
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Terbitkan SE, Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, tidak Boleh Dicicil
- Pemerintah Buka Suara Soal Penundaan Pengumuman THR
- Menaker: Karyawan PT Sritex yang di-PHK Bisa Kembali Bekerja 2 Minggu Lagi