Pastikan UMP Baru Sudah Mengakomodasi Pekerja dan Pengusaha
Kamis, 02 November 2017 – 12:53 WIB
Di sisi lain, sebagian pengusaha juga keliru dengan memberlakukan upah minimum secara rata tanpa mempertimbangkan masa kerja dan kompetensi. Padahal, ada yang namanya struktur skala upah.
“Jadi, orang dengan kompetensi berbeda, masa kerja berbeda, bisa berbeda pula hasil yang didapatnya,” katanya.(eno/jpnn)
Menaker M Hanif Dhakiri mengatakan, penentuan UMP berdasar PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah mengakomodasi aspirasi pekerja dan pengusah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Buruh: Menaker Minta Semua Pihak Tingkatkan Kompetensi SDM di Indonesia
- Kemenaker Klarifiksi Soal THR Bagi Mitra Ojol
- Yang Belum Terima Tunjangan Hari Raya Silakan Adukan ke Posko THR Kemenaker
- Menaker segera Terbitkan SE Pembayaran THR 2024
- Ribka Tjiptaning Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi, Hasto Singgung soal Kriminalisasi
- Usut Kasus Korupsi di Kemenaker, KPK Panggil Ribka Tjiptaning